Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga
saat memberikan sambutannya. Anugerah KLA diberikan kepada Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang mempunyai komitmen tinggi untuk pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak.
Anak mempunyai hak hidup, hak tumbuh berkembang, hak mendapatkan perlindungan,
serta hak partisipasi," ungkapnya.
"Upaya perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak harus terintegrasi," tambah Menteri
Bintang Puspayoga.
Dikatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan
dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di
daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Hal itu diperkuat dengan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA. Kabupaten/Kota dengan
sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak
yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
"Urusan perlindungan anak merupakan urusan wajib dalam Undang-undang Pemerintah
Daerah," ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
"Peran penting Provinsi dalam pembinaan dan pengawasan Program Provila. Gubernur
sebagai pembina wilayah dapat mendorong Bupati dan Walikota untuk mendorong
Kabupaten/Kota mewujudkan KLA," tambahnya.
Dikatakan Program KLA dimulai sejak 2006. Tahun ini sebanyak 312 Kabupaten/Kota
meraih KLA dan 8 Provinsi meraih Provila.
Apresiasi dan penghargaan kepada daerah atas kerjasama dan daya upaya dalam pemenuhan
hak anak dan perlindungan khusus anak,pungkas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan
dan Keluarga Berencana Banten, Sitti Ma`ani Nina mengungkapkan, Alhamdulillah Provinsi
Banten Tahun 2022 yg ke tiga kali nya secara berturut-turut mendapatkan Anugerah Provila
sebagai Provinsi Pelopor Layak Anak.
Discussion about this post