“Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta perbulan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.
“Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dan di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Mochamad Nandar mengatakan, tersangka MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.
“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.
“Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Juncto, Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Juncto, Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Juncto dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (LUK)
Discussion about this post