Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Dapat Asimilasi, 32 Napi Dibebaskan Lapas Cilegon

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juli 22, 2022
in GAYA HIDUP, HUKRIM, PERISTIWA
0

Dapat asimilasi Napi Lapas Kelas IIA Cilegon langsung dibebaskan untuk menjalani sisa hukuman di rumah, Jumat (22/7/2022) Sore.

CILEGON, BANPOS – Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon langsung dibebaskan untuk menjalani sisa hukuman di rumah, Jumat (22/7/2022) Sore.

Setidaknya ada 32 Napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak asimilasi dan berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Seorang Napi Lapas Kelas IIA Cilegon, Teguh yang mendapatkan asimilasi tak henti berucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani.

Baca juga : 1.662 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi, Empat Langsung Pulang

“Alhamdulillah saya dapat asimilasi. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas. Yang jelas program ini gratis,” kata Teguh, saat dibebaskan, Jum’at (22/7/2022).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan ke-32 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sudirman berharap kepada para warga binaan yang telah bebas untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Jadilah insan yang berguna, dan jauh lebih sabar dan ikhlas dalam menjalani hidup,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan meski dinyatakan bebas, warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah.

Untuk diketahui, Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 telah diputuskan diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya hanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. (LUK)

Tags: 32 Napi Lapas CilegonAsimilasiKepala Lapas CilegonKota CilegonLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA CilegonNapi Lapas CilegonNarapidana Lapas Cilegon Dibebaskan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelatihan berjenjang Kegiatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) tahun 2025. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
EKONOMI

Perkuat Konektivitas dengan Industri, Dinkop UKM Upgrade Ratusan UMKM

Juni 1, 2025
TNI AL saat press conference ungkap kasus penyelundupan benur di Mako Lanal Banten, Minggu (1/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
HUKRIM

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Juni 1, 2025
PWI Kota Cilegon saat Rapat Silaturahmi dan Evaluasi Program Kerja bertempat di Resto Batu Atas, Taman Cilegon, Jumat (30/5). ISTIMEWA 
PERISTIWA

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Mei 31, 2025
Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HUKRIM

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Mei 31, 2025
Chandra Asri Group saat sosialisasi keselamatan masyarakat jalur pipa gas industri. ISTIMEWA 
EKONOMI

Keselamatan dan Keamanan Jalur Pipa Gas Jadi Fokus Chandra Asri Group

Mei 30, 2025
Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi Daerah, Pemkot Pemkot Cilegon Panggil 3 Industri
PEMERINTAHAN

Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi Daerah, Pemkot Pemkot Cilegon Panggil 3 Industri

Mei 28, 2025
Next Post
Ke Cilegon, Pemkot Manado Belajar Kelola Sampah Menjadi Bahan Bakar

Ke Cilegon, Pemkot Manado Belajar Kelola Sampah Menjadi Bahan Bakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×