SERANG BANPOS – Lahan milik pemprov yang telah diserobot oleh pengembang perumahan di Pasir Ona, Kabupaten Lebak rencananya akan dibangun Sentra Terpadu Pelayanan Rehabiitasi Sosial (STPRS).
Pembangunan STPRS tersebut terungkap pada Pelatihan Kepemimpinan Administratur (PKA) Angkatan IV Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BPSDM) Provinsi Banten, yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Budi Darma, Kamis (14/7).
Usai seminar PKA Angkatan IV, Budi Darma mengungkapkan, pembangunan SPTRS akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Keberadaan SPTRS dimaksudkan untuk memberikan pelayanan terpadu 4 jenis jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dan untuk tahap awal akan disusun studi kelayakan atau feasibilty stydy (FS).
“Proyek perubahan PKA saya adalah penyusunan feasibility study mengenai Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial. Dimana konsep nya adalah memberikan pelayanan terpadu bagi 4 Jenis PMKS,” katanya.
Ke-empat PMKS itu yakni, pertama, orang dengan kedisabilitasan, kedua gelandangan pengemis, ketiga, lanjut usia (Lansia), dan ke-empat, anak terlantar.
“Kenapa 4 jenis PMKS, karena merupakan amanat standar pelayanan minimal bidang sosial menurut menurut Peeraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Termasuk anak yatim didalamnya,” ujarnya.
Selain itu lanjut Budi, pada tataran kebijakan otonomi daerah pun berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Pemda tingkat Provinsi adalah pada tataran rehabilitatif.
“Maka dari itu saya memiliki inisiatif untuk menjadikan pembangunan Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial ini sebagai proyek perubahan saya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Banten, Untung Saritomo menegaskan, ada sekitar 80 peserta dalam PKA Angkatan IV tahun 2022 yang telah berlangsung selama tiga bulan ini.
“Pesertanya ada 80 orang, dari provinsi 40, dan 40 orang lagi dari Kota Serang, Kota Tangerang, Cilegon dan Tangerang Selatan,” katanya.
Pada rangkaian PKA ini lanjut Untung, seluruh peserta harus memberikan proyek berupa program aksi perubahan yang memang dibutuhkan di organisasinya.
Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak seluas 6.500 meter persegi diserobot pengembang perumahan.
Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama A Dimyati. Dan saat ini A Dimyati sedang melakukan upaya gugatan perdata melalui PN Lebak, dengan Tergugat I Pemprov Banten dan Tergugat II, BPN Lebak. (RUS)
Discussion about this post