“Kalau hanya belajar di zoom atau Google Meet saja, tentu itu bukan metaverse. Ya sekolah daring saja, atau bahasa dalam aturan perundang-undangan sebagai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Apalagi kalau kami berbicara perangkat pembelajaran, bahan ajar, media pembelajaran untuk sekolah metaverse, apakah sudah siap? Isi konten dalam pembelajaran harus dipikirkan juga,” ucapnya.
Pernyataan terkait dengan sekolah metaverse yang akan bertugas menampung mereka yang ditolak pada pelaksanaan PPDB pun menurutnya, hanya menjadikan sekolah metaverse sebagai sekolah ‘buangan’ saja.
“Seolah-olah sekolah metaverse ini ya Cuma sekadar menampung mereka yang gagal di PPDB saja. Padahal kita tahu pelaksanaan sekolahd daring selama pandemi saja kurang efektif. Lebih baik Pemprov Banten fokus melakukan intervensi infrastruktur dan kualitas sekolah swasta, ketimbang membuat sekolah metaverse yang akhirnya hanya melanjutkan sekolah daring yang tidak efektif itu,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menduga bahwa sekolah metaverse hanya upaya dari Pemprov Banten dalam mengakali angka partisipasi sekolah saja. Padahal yang terpenting bagi para pelajar ialah belajar secara efektif.
“Jangan jadikan mereka yang bersekolah atau dipaksa atau terpaksa sekolah di ala-ala metaverse tersebut sebagai angka untuk mendongkrak APS Provinsi Banten. Mereka juga layak mendapat pendidikan yang baik,” tegasnya.
Terpisah, Pj Sekda Provinsi Banten, Tranggono, mengatakan bahwa sekolah metaverse gagal dilaksanakan. Hal itu lantaran Pemerintah Pusat menolak konsep sekolah metaverse itu. Sebagai gantinya, Pemprov Banten cukup menerapkan sekolah terbuka, sebagaimana konsep Universitas Terbuka (UT).
“Tapi tidak apa-apa. Kami terapkan sekolah terbuka. Sekolah jarak jauh. Konsepnya sama dengan metaverse. SMA Terbuka ini mengacu pada Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya.
Menurutnya, SMA terbuka akan diterapkan pada tahun ajaran saat ini. Ia mengaku, Al Muktabar telah menekan regulasi mengenai SMA terbuka itu, dan telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Tinggal Dindikbud Provinsi Banten mematangkan juknis pelaksanaan SMA terbuka.
Discussion about this post