Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Hakim Tipikor PN Serang Vonis Ringan Pegawai BPN Lebak

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juni 30, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Hakim Tipikor PN Serang Vonis Ringan Pegawai BPN Lebak

SERANG, BANPOS– Terkait kasih korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang divonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara , Kamis (30/6/2022). Sementara terdakwa Pahrudin divonis 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing -masing Rp50 juta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa Radianto dinyatakan terbukti melakukan tindak  pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga  bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim di persidangan.

Putusan yang diberikan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Radianto oleh JPU dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Pahrudin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya. Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah

Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pengadilan Tipikor PN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Bapelitbangda Lebak Apresiasi Upaya SIGMA dan PPSW Pasoendan Menekan AKI/ AKB

Bapelitbangda Lebak Apresiasi Upaya SIGMA dan PPSW Pasoendan Menekan AKI/ AKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×