SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sampai saat ini masih belum menerima pelimpahan berkas perkara dua oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang nyabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, terkait perkara tersebut.
“Belum ada berkas pelimpahan ke Pidum,” ujar Leonard kepada awak media, kemarin.
Menurutnya, pihaknya juga masih belum tahu apakah penanganan kasus itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atau langsung ditangani oleh Kejati Banten. Karena, perlu dilakukan penelitian terhadap berkas terlebih dahulu.
“Nanti akan diteliti dulu oleh Jaksanya. Jaksa peneliti, lalu nanti Jaksa penuntut. Ini masih harus penelitian dulu,” ungkapnya.
Ia pun enggan memberikan komentar lebih terkait dengan perkara tersebut. Menurutnya, publik harus menunggu perkembangan perkara itu setelah berkas telah dilimpahkan.
“Ini kan masih berkas. Masih diteliti dulu. Nanti, berkasnya masih belum masuk. Tahap satu juga belum masuk. Kita lihat nanti perkembangan lah,” ungkapnya.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol.Hendri Marpaung, saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp tidak kunjung memberikan respon. Kendati demikian, pesan yang dikirim oleh BANPOS telah dibaca olehnya.
Untuk diketahui, BNN Provinsi Banten telah mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan dua orang hakim di PN Rangkasbitung pada Mei lalu. Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di PN Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di PN Rangkasbitung, YR dan DA yang merupakan hakim di PN Rangkasbitung, serta H yang merupakan pembantu rumah tangga DA. (DZH/AZM)
Discussion about this post