Kepolisian juga telah memeriksa para saksi- saksi serta mengamankan barang bukti. “Yang diamankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” terang Nandar.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan. (LUK/RUL)
Page 2 of 2
Discussion about this post