Ditambahkan Masykur bahwa pihaknya mendukung penuh atas kegiatan ini. Karenanya Salam Pancasila ini adalah sifatnya konsensus berangkat dari sifatnya kultutral bahwa selain salam keagamaan yang sifatnya universal dan salam pancasila itu adalah hal yang sifatnya konseksi kultural.
Lebih jauh Masykur menjelaskan prosesnya memang belum melalui legislatif. Dan memang lebih baik harusnya lewat legislatif dan menjadi perpres jika memungkinkan. Ini menjadi jembatan bagaimana para stekholder itu memberikan pelayanan itu melewati salam pancasila bahwa mereka itu adalah sebagai jembatan.
“Jembatan antar semua kerukunan agama. Jadi intinyakan Salam Pancasila itukan salam kebangsaan untuk kerukunan dan harmoni kehidupan beragama dan kepercayaan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekpri Kepala BPIP, Ahmad Huzair mengatakan bahwa menanggapi permasalahan Salam Pancasila itu ada beberapa yang notabenya gidak mengetahuinya. Sehingga tidak seharusnya pernyataan itu tidak di sebutkan.
“Memang menanggapi permasalahan itu, seharusnya kita tidak perlu menyebutkan nama. Tapi ada yang mungkin bukan soal kita memahaminya lebih kepada yang saya sampaikan,” ujar Huzaer.
Menurutnya, salam pancasila itu kita promosikan atau sosialisasikan sebagai alat pemersatu. Hal itu sebaiknya tidak di lihat sebagai salam yang punya inflikasi idiologis pada Salam Pancasila itu sendiri.
“Nah mereka yang mungkin enggan memberikan persetujuan pada saat ini kan. Melihat salam itu salam yang sudah fiks sudah tidak boleh diubah-ubah,” paparnya.
Padahal kalau salam seperti itukan seperti salam yang ibadah ba’do yang berada dalam ibadah salat. Ini salam dengan kerangka yang dihubungkan antar manusia dengan antar sesama ukhuwa fathoniyah dan ukhuwa basyariah sebenarnya.
“Inikan bukan salam yang berada di dalam salat. Lebih ke soal itu, Jadi kalau ada yang tidak setuju barang kali ada karena mereka belum memahami bahwa yang di maksud Salam Pancasila. Salam yang tidak membicarakan ibadah ma’do yang sudah ditentukan di dalam syariat,”paparnya.
Discussion about this post