“Tidak harus stay, tinggal disesuaikan kapan bisa datang ke sini. Bisa bergantian datangnya. Jadi bisa berkumpul di sini dengan masyarakat, berdiskusi terkait dengan hukum dan lain sebagainya. Itu boleh, yang penting untuk memajukan daerah,” tegasnya.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice ini. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, maka diharapkan masyarakat dapat semakin melek terhadap persoalan hukum.
“Alhamdulillah dengan adanya Rumah Restorative Justice ini tentunya akan sangat bermanfaat kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati dan Pak Kajari tadi. Jadi untuk permasalahan-permasalahan hukum, bisa didiskusikan lagi di sini. Karena kebanyakan dari kita kan masih awam hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post