LEBAK, BANPOS – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna tahun 2021 lalu.
Sejumlah kawasan yang berubah RTRW nya, diantaranya Desa Pasindangan Kecamatan Cileles itu dari kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan menjadi Kawasan Industri Terpadu (KIT) seluas kurang lebih 1200 hektar.
Perubahan RTRW Kabupaten Lebak melalui proses revisi Perda no 2 tahun 2014 itu hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan karena sejak kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
Disampaikan, Erot Rohman, pegiat Sosial BB Perjuangan kepada wartawan, Senin (27/6). Seharusnya menurut Erot, secara obyektif produk apapun termasuk soal penerapan RTRW harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Karena belum ada pengesahan dari Kementerian ATR RI maka kami menilai tidak berlaku revisi Perda no 2 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Pemerintah Daerah dan DPRD Lebak, harus banyak belajar agar memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup sehingga dapat memahami berlaku dan tidaknya sebuah revisi Perda yang belum disahkan karena belum ada pengesahan dan persetujuan Menteri ATR Republik Indonesia. Ia menjelaskan, sebuah peraturan yang belum mendapat pengesahan maka peraturan itu belum bisa di berlakukan.
”RTRW Desa Pasindangan itu tetap mengacu pada Perda no 2 tahun 2014. Itu karena revisi Perda tahun 2021 belum mendapat persetujuan dari Menteri ATR RI,” jelasnya.
Seluas 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles, menjadi kawasan industri sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ditetapkan bersama Bupati dan DPRD Lebak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis kepada wartawan mengungkapkan, perlu ada kerjasama berbagai pihak untuk menciptakan wilayah yang kondusif sehingga banyak investor tertarik masuk masuk dan berinvestasi di Lebak.
“Iya sesuai Perda RTRW yang telah ditetapkan, seluas 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles menjadi kawasan industri,” katanya.
Menurut Yosef, pada tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Lebak, sepakat dengan DPRD membahas Perda Revisi RTRW yang salah satunya itu adalah memanfaatkan program strategis Nasional jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol diantaranya di Kecamatan Cimarga, Cikulur, Cileles dan sebagian kecil Kecamatan Banjarsari.
Khusus di Kecamatan Cileles, Pemkab Lebak menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 hektar yang juga telah di support Menteri Investasi dengan beberapa kali mengunjungi rencana lokasi, dan tahun ini membuat pra masterplan untuk kawasan itu. Kawasan industri itu, lanjut dia, dipusatkan di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles yang menjadikan pintu gerbang tol tersebut.
“Sebagian Desa Pasindangan beserta 5 desa lainnya termasuk yang diplot sebagai kawasan industri,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang melayani penerbitan perizinan, DPMPTSP Lebak sering kali menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan itu karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak. Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah Desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Desa Mekarjaya.
Ia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang tentu relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yang tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.
“Kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan. Kami meyakini itu bakalan terwujud,” jelasnya.(Her/PBN)
Discussion about this post