Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 28, 2022
in HEADLINE
0
Dipanggil KPK, Andi Arief Misuh-Misuh Di Twitter

Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming yang juga merupakan bendahara umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab itu, Mardani melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/6).

Baca Juga

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

Gugatan dilayangkan Mardani H Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 201, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

“Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6).

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. “Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara itu, KPK memastikan, proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah sesuai prosedur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum di kasus Maming.

“Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto di Gedung KPK.

Dia menjelaskan, proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan.

“Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan,” bebernya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengakui, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pihaknya tengah mempelajarinya.

Ia menyatakan, akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming, termasuk mengajukan praperadilan. “Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan.

Diketahui, status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengkonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. “Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?” tanya wartawan. “Tersangka,” jawab Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Alex, sapaan akrabnya, enggan mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan,” ujar Alex.

Mardani sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara. Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.(PBN/RMID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Kebut Lelang Jabatan Direksi BPRS CM
EKONOMI

Pemkot Cilegon Kebut Lelang Jabatan Direksi BPRS CM

Juni 16, 2025
Banyak Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemkot Serang
PEMERINTAHAN

Budi Rustandi Bocor Alus Soal Posisi Sekda Kota Serang, Ini Katanya

Juni 16, 2025
Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Hingga CBD Ciledug
PEMERINTAHAN

Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Hingga CBD Ciledug

Juni 16, 2025
Polres Serang Optimalkan Call Center 110
HUKRIM

Polres Serang Optimalkan Call Center 110

Juni 16, 2025
27 Pejabat Dindikbud Kota Serang Dilantik
PEMERINTAHAN

27 Pejabat Dindikbud Kota Serang Dilantik

Juni 16, 2025
Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’
EKONOMI

Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’

Juni 16, 2025
Next Post
4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

42.540 Data Pemilih Ganda Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×