SERANG, BANPOS – Kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi pembajakan pajak di Samsat Kelapadua mengalami peningkatan signifikan. Dari hasil audit Kejati Banten bersama dengan auditor Inspektorat, didapati bahwa kerugian pembajakan pajak itu mencapai Rp10 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa kerugian pembajakan pajak saat ini meningkat dari perhitungan kerugian sebelumnya sebesar Rp6 miliar.
“Kerugian negara lebih dari Rp10 miliar. Bukan hanya Rp6 miliar saja,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media usai menggelar peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (27/6).
Ia mengatakan, hasil penghitungan kerugian tersebut sudah final. Artinya, Kejati Banten tinggal melengkapi sejumlah hal lainnya hingga kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk segera disidangkan.
“Sudah (final). Tinggal kami persiapkan saja untuk bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” tutur pria yang akrab disapa Leo itu.
Terkait dengan potensi adanya tersangka baru, Leonard masih belum mau angkat bicara. Begitu pula dengan potensi dilakukannya penyitaan aset para tersangka. Menurutnya, saat ini Kejati Banten masih terus melakukan penyelidikan.
“Ini kan masih belum. Masih berjalan penyelidikannya. Jadi masih dalam penelitian yah. Iya masih dalam penelitian,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi kenaikan kerugian negara akibat pembajakan pajak, sebelum kerugian mencapai Rp10 miliar lebih. Kerugian yang sebelumnya ditaksir hanya sebesar Rp5,9 miliar, hampir mencapai Rp6 miliar.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
“Rangkaian pemeriksaan on the spot, pemeriksaan sistem data center, sementara ini masih on progress ya. Nanti sistim data center di Kelapadua maupun di Bapenda akan kita lihat yang mana yang bisa kita periksa,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Ia menuturkan, sejauh ini belum ada potensi penambahan tersangka. Akan tetapi berdasarkan hasil pendalaman, didapati adanya penambahan kerugian negara, bahkan hingga 30 persen dari kerugian awal.
“Penambahan kerugian yes, penambahan tersangka belum. Ada temuan oleh penyidik dan auditor bahwa adanya nomor polisi yang modusnya, kasus posisinya serupa. Masih di tahun yang sama. Lumayan lah sekitar 20 persen sampai 30 persen dari kerugian awal,” terangnya.
Ia mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap kendaraan roda empat yang telah dibajak pajak kendaraannya. Memang rata-rata, kendaraan roda empat yang dibajak pajaknya itu merupakan kendaraan dengan kewajiban pajak yang tinggi.
Sejauh ini, pihaknya pun berhasil melakukan penyitaan terhadap kerugian negara, yang ditimbulkan oleh para tersangka dalam pembajakan pajak itu.
“Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari hasil penggeledahan sebelumnya, Total ada Rp5,9 miliar yang kami lakukan penyitaan. Ini dari keempat tersangka yang tanpa legal standing melakukan penitipan dan penyetoran,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post