Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tekan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Tigaraksa Genjot Program Rehab

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 24, 2022
in PERISTIWA
0
Tekan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Tigaraksa Genjot Program Rehab

CAPTION: BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Kabupaten Tangerang menyosialisasikan program Rehab, kemarin.

“Peserta juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” imbuh Tanti.

Untuk menunjang pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa juga bekerja sama dengan 188 fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa 44 Puskesmas, 141 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan, 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB) dan 3 laboratorium.

Baca Juga

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.

“Mengapa wajib menjadi peserta JKN-KIS? Yaitu protection, akan terlindungi jika sakit, sharing dapat membantu yang sakit. Kemudian, compliance berarti taat sebagai warga negara,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Arian, kepesertaan JKN-KIS terbagi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terdiri dari peserta yang didanai APBN dan PBPU dengan pembayaran iuran dari APBD atau didaftarkan pemerintah daerah.

“Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP),” tandas Arian. (ODI/RUL)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BPJS Kesehatan Tigaraksa
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Protes Irna ke Pj Gubernur dan Kajati: 22 Tahun Masih Terjadi Disparitas

Protes Irna ke Pj Gubernur dan Kajati: 22 Tahun Masih Terjadi Disparitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×