“Peserta juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” imbuh Tanti.
Untuk menunjang pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa juga bekerja sama dengan 188 fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa 44 Puskesmas, 141 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan, 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB) dan 3 laboratorium.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.
“Mengapa wajib menjadi peserta JKN-KIS? Yaitu protection, akan terlindungi jika sakit, sharing dapat membantu yang sakit. Kemudian, compliance berarti taat sebagai warga negara,” jelasnya.
Menurut Arian, kepesertaan JKN-KIS terbagi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terdiri dari peserta yang didanai APBN dan PBPU dengan pembayaran iuran dari APBD atau didaftarkan pemerintah daerah.
“Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP),” tandas Arian. (ODI/RUL)
Discussion about this post