CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian meminta perangkat daerah wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) pelaksana dan menyediakan ruang pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Helldy menegaskan bahwa kedudukan PPID sangat penting. “Kedudukan pejabat PPID di badan publik sangatlah penting, oleh karena itu saya harapkan seluruh perangkat daerah wajib membentuk PPID pelaksana dan menyediakan ruang pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (23/6).
Lebih lanjut, Helldy menjelaskan tugas dari PPID yaitu menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. “Dengan adanya PPID baik PPID utama maupun PPID pelaksana di setiap perangkat daerah, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” katanya.
“Pelayanan publik yang baik mencerminkan wajah nyata pemerintahan yang baik, saya harapkan di era kepemimpinan Helldy-Sanuji, Kota Cilegon menjadi kota yang transparan, birokrasi yang bersih dan memiliki integritas serta bebas dari korupsi demi mewujudkan Cilegon baru, modern dan bermartabat,” sambungnya.
Kemudian, Helldy mengajak kepada PPID untuk mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat. “Di era keterbukaan informasi publik ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Helldy menambahkan pejabat PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat atau publik. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut.
“Pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” tuturnya.