Menurutnya, Khilafatul Muslimin sempat melakukan pendekatan kepada pengurus masjid agar deklarasinya diizinkan, namun pihak pengurus masjid tidak mengizinkan kegiatan mereka.
Selain itu, Amas menjelaskan, kejadian serupa pun terulang pada Desember 2021. Khilafatul Muslimin kembali akan mendeklarasikan di sekitar Pasar Induk Serang (PIR), Kota Serang, dan juga berencana untuk mendirikan kantor perwakilan di wilayah tersebut.
“Mereka mendapatkan penolakan dari masyarakat, sehingga Khilafatul Muslimin pun sempat mendatangi Polsek Serang untuk meminta izin. Kepolisian pun berkonsultasi dengan MUI Kota Serang. MUI pun tidak memperkenankan ada itu (Khilafatul Muslimin) di Kota Serang,” jelasnya.
Menurut Amas yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Serang, alasan tidak memberikan izin lantaran Khilafatul Muslimin lebih cenderung untuk menggantikan ideologi negara.
“MUI memandang kelompok itu lebih dekat dan cenderung dalam rangka menegakkan sebuah keyakinan ideologi negara yang mereka ingin ganti dari ideologi Pancasila menjadi ideologi berkeyakinan lain,” ungkapnya.
Amas mengaku, jika pihaknya saat ini telah mengantongi beberapa nama warga Banten yang terindikasi kuat masuk ke kelompok tersebut.
“Kami khawatir paham-paham dan ideologi yang bertentangan dengan ideologi kita Pancasila dapat memecah belah NKRI, ini yang harus kita tangkal dan waspadai sedini mungkin,” tandasnya. (ENK)
Discussion about this post