“Dalam ketentuan, jika kita tidak menjalankan administrasi yang baik, maka produk itu bisa dianggap tidak berkekuatan hukum. Kita perlu melihat sampai sana. Jika suratnya palsu dan dipakai, maka sudah jelas itu tidak memenuhi prosedur penerbitan surat administrasi,” tegasnya.
Zainal mengatakan, maladministrasi masih dapat diperbaiki. Maka dari itu, Ombudsman memiliki rekomendasi tindakan korektif apabila badan publik kedapatan melakukan tindakan maladministrasi. Hal itu juga menjadi langkah pencegahan terjadinya tindak pidana oleh badan publik.
“Namun jika ternyata memang sengaja melakukan itu, melewati prosedur tertentu atau tahapan tertentu yang diatur dalam Undang-undang, maka bisa dicari dugaan tindak pidana atau pemalsuan. Kan bisa jadi itu menguntungkan sebagian pihak,” terangnya.
Tindakan korektif tersebut menurutnya tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Tindakan itu pun harus bisa memenuhi hak dari para pelapor atau pengadu yang datang ke Ombudsman, dalam hal temuan itu berdasarkan hasil laporan.
“Kalau misalkan tindakannya dengan menerbitkan surat baru dan membatalkan surat yang lama, selama itu dimungkinkan maka tidak jadi masalah. Namun jika itu sudah sampai pada merugikan keuangan negara, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” katanya.
Dalam kasus Dinas PUPR, Zainal menuturkan bahwa sebenarnya pemerintah pun memiliki langkah untuk merubah perencanaan, jika memang hal itu yang ingin dilakukan oleh Dinas PUPR ketika melakukan backdate kontrak.
“Perencanaan kan sudah dibuat, sudah diproyeksikan baik dari tanggalnya sampai anggarannya. Ketika tidak dilaksanakan, harus didalami dulu kenapa tidak bisa dilaksanakan. Kalaupun bergeser kan perlu diatur dulu. Kita kan dimungkinkan mengganti anggaran apabila kondisi-kondisinya waktu kita membuat perencanaan itu sudah berubah. Tapi tidak bisa langsung melakukan perubahan tanpa melakukan perencanaan ulang terlebih dulu,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan praktik backdate di pemerintahan. Namun, pihaknya pernah menemukan kasus tersebut pada perkara laporan lain.
Discussion about this post