Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Maladministrasi Gerbang Korupsi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 17, 2022
in INDEPTH
0
Dipanggil KPK, Andi Arief Misuh-Misuh Di Twitter

Gedung KPK. (Foto: Ist)

“Dalam ketentuan, jika kita tidak menjalankan administrasi yang baik, maka produk itu bisa dianggap tidak berkekuatan hukum. Kita perlu melihat sampai sana. Jika suratnya palsu dan dipakai, maka sudah jelas itu tidak memenuhi prosedur penerbitan surat administrasi,” tegasnya.

Zainal mengatakan, maladministrasi masih dapat diperbaiki. Maka dari itu, Ombudsman memiliki rekomendasi tindakan korektif apabila badan publik kedapatan melakukan tindakan maladministrasi. Hal itu juga menjadi langkah pencegahan terjadinya tindak pidana oleh badan publik.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

“Namun jika ternyata memang sengaja melakukan itu, melewati prosedur tertentu atau tahapan tertentu yang diatur dalam Undang-undang, maka bisa dicari dugaan tindak pidana atau pemalsuan. Kan bisa jadi itu menguntungkan sebagian pihak,” terangnya.

Tindakan korektif tersebut menurutnya tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Tindakan itu pun harus bisa memenuhi hak dari para pelapor atau pengadu yang datang ke Ombudsman, dalam hal temuan itu berdasarkan hasil laporan.

“Kalau misalkan tindakannya dengan menerbitkan surat baru dan membatalkan surat yang lama, selama itu dimungkinkan maka tidak jadi masalah. Namun jika itu sudah sampai pada merugikan keuangan negara, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam kasus Dinas PUPR, Zainal menuturkan bahwa sebenarnya pemerintah pun memiliki langkah untuk merubah perencanaan, jika memang hal itu yang ingin dilakukan oleh Dinas PUPR ketika melakukan backdate kontrak.

“Perencanaan kan sudah dibuat, sudah diproyeksikan baik dari tanggalnya sampai anggarannya. Ketika tidak dilaksanakan, harus didalami dulu kenapa tidak bisa dilaksanakan. Kalaupun bergeser kan perlu diatur dulu. Kita kan dimungkinkan mengganti anggaran apabila kondisi-kondisinya waktu kita membuat perencanaan itu sudah berubah. Tapi tidak bisa langsung melakukan perubahan tanpa melakukan perencanaan ulang terlebih dulu,” tegasnya.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan praktik backdate di pemerintahan. Namun, pihaknya pernah menemukan kasus tersebut pada perkara laporan lain.

Page 3 of 4
Prev1234Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Next Post
Hobi Yang Menghasilkan, Tampil Bugar dengan Line Dance

Hobi Yang Menghasilkan, Tampil Bugar dengan Line Dance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×