Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Maladministrasi Gerbang Korupsi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 17, 2022
in INDEPTH
0
Dipanggil KPK, Andi Arief Misuh-Misuh Di Twitter

Gedung KPK. (Foto: Ist)

“Kami melihat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan fakta hukum, kami sebut maladministrasi. Jadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi atau tata hukum pemerintahan yang baik,” ungkap Zainal.

Praktik manipulasi tanggal itu pun menurutnya bisa berlanjut pada unsur pidana. Sebagai contoh, ketika pelaksanaan manipulasi tanggal tersebut memberikan dampak kerugian keuangan negara, sehingga bisa dikatakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

“Jadi unsur pidananya bisa banyak, kalau misalnya surat-suratnya dibuat dengan manipulasi tanggal, bisa masuk unsur surat palsu. Kalau surat palsu itu masuk unsur pidananya, ketentuan pidananya seingat saya itu pasal 263 di KUHP,” terangnya.

Terlebih, dokumen-dokumen pemerintahan biasanya digunakan sebagai bahan keterangan suatu kegiatan atau peristiwa. Biasanya, dokumen pemerintahan akan digunakan oleh BPK, Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memeriksa keabsahan kegiatan atau peristiwa.

“Dengan dokumen kontrak yang ditandatangani tanggal mundur, itu kan kita mau bilang peristiwanya masa lalu. Itu juga masuk dalam unsur pemalsuan. Jadi kami selalu bilang, maladministrasi itu gerbang korupsi,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Untuk kasus backdate yang terjadi pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Zainal enggan mengandai-andai alasan di balik praktik tersebut. Namun apapun alasan yang disampaikan, menurutnya praktik backdate itu sudah melanggar aturan administrasi sehingga masuk kategori maladministrasi.

“Kalau alasannya harusnya kemarin (dibuat kontrak) tapi baru bisa dilakukan sekarang, nah itu harus bisa diperdalam lagi. Kenapa kemarin tidak dilakukan? Apakah dia lalai? Maka ada unsur maladministrasi ketidak kompetenan. Ataukah dia misalnya menyimpangi prosedur, harusnya melakukan ini dulu tapi dia sudah.melakukan yang lain. Maka ada unsur penyimpangan prosedur,” ungkapnya.

Dalam ketentuan administrasi, Zainal menuturkan bahwa jika suatu dokumen telah dinyatakan maladministrasi, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Begitu pula dengan kontrak adendum yang dibuat tanggal mundur oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

Page 2 of 4
Prev1234Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Next Post
Hobi Yang Menghasilkan, Tampil Bugar dengan Line Dance

Hobi Yang Menghasilkan, Tampil Bugar dengan Line Dance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×