“Kami melihat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan fakta hukum, kami sebut maladministrasi. Jadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi atau tata hukum pemerintahan yang baik,” ungkap Zainal.
Praktik manipulasi tanggal itu pun menurutnya bisa berlanjut pada unsur pidana. Sebagai contoh, ketika pelaksanaan manipulasi tanggal tersebut memberikan dampak kerugian keuangan negara, sehingga bisa dikatakan tindak pidana korupsi.
“Jadi unsur pidananya bisa banyak, kalau misalnya surat-suratnya dibuat dengan manipulasi tanggal, bisa masuk unsur surat palsu. Kalau surat palsu itu masuk unsur pidananya, ketentuan pidananya seingat saya itu pasal 263 di KUHP,” terangnya.
Terlebih, dokumen-dokumen pemerintahan biasanya digunakan sebagai bahan keterangan suatu kegiatan atau peristiwa. Biasanya, dokumen pemerintahan akan digunakan oleh BPK, Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memeriksa keabsahan kegiatan atau peristiwa.
“Dengan dokumen kontrak yang ditandatangani tanggal mundur, itu kan kita mau bilang peristiwanya masa lalu. Itu juga masuk dalam unsur pemalsuan. Jadi kami selalu bilang, maladministrasi itu gerbang korupsi,” terangnya.
Untuk kasus backdate yang terjadi pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Zainal enggan mengandai-andai alasan di balik praktik tersebut. Namun apapun alasan yang disampaikan, menurutnya praktik backdate itu sudah melanggar aturan administrasi sehingga masuk kategori maladministrasi.
“Kalau alasannya harusnya kemarin (dibuat kontrak) tapi baru bisa dilakukan sekarang, nah itu harus bisa diperdalam lagi. Kenapa kemarin tidak dilakukan? Apakah dia lalai? Maka ada unsur maladministrasi ketidak kompetenan. Ataukah dia misalnya menyimpangi prosedur, harusnya melakukan ini dulu tapi dia sudah.melakukan yang lain. Maka ada unsur penyimpangan prosedur,” ungkapnya.
Dalam ketentuan administrasi, Zainal menuturkan bahwa jika suatu dokumen telah dinyatakan maladministrasi, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Begitu pula dengan kontrak adendum yang dibuat tanggal mundur oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Discussion about this post