Namun meski kontrak pekerjaan diberhentikan sementara setelah dilakukan adendum, para kontraktor tetap diminta untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga tuntas. Sebab jika tidak dikerjakan, maka para kontraktor berpotensi menghadapi persoalan pembengkakan biaya operasional. Meski demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR tetap menunggu anggaran dari PT SMI cair.
“Saran saya demikian. Kalau bapak ibu menunda pekerjaan, overhead makin tinggi, biaya operasional makin tinggi. Saya yakin bapak ibu masih punya kapasitas, paling tidak diselesaikan sesuai dengan targetnya. Maka nanti akan saya berikan surat pemberhentian sementara dan juga adendum, supaya bapak ibu ini tidak terkena denda. Saya tidak ikhlas jika bapak ibu terkena denda,” katanya.
Tranggono menyampaikan bahwa langkah manipulasi tanggal kontrak tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya temuan oleh pihak Inspektorat maupun BPK. Terlebih, Pemprov Banten menurutnya sedang berada pada tren sedikit temuan pada saat itu.
“Ini trennya sedang turun masalah temuan. Mungkin ini ada hikmahnya juga, kesempatan ini yuk kita sama-sama bereskan administrasi agar tidak ada temuan-temuan yang memberatkan kita,” ucap Tranggono kepada para peserta rapat.
Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS, Inspektorat mengetahui terkait dengan adanya praktik manipulasi tanggal tersebut. Namun, tidak ada langkah yang diambil oleh Inspektorat berkaitan dengan hal itu.
BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat terkait dengan hal itu. Akan tetapi selama tiga hari BANPOS mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Banten, tidak berhasil bertemu dengan Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom, maupun Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Nia Karmina Juliasih.
“Maklum pak namanya juga pejabat, pasti sibuk,” ujar salah satu staf di kantor Inspektorat. BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp baik kepada Muhtarom maupun Nia. Akan tetapi, tidak ada respon dari keduanya hingga berita ini diterbitkan.
Pj Sekda Provinsi Banten, Tranggono, saat dikonfirmasi oleh BANPOS membantah terkait dengan adanya praktik mundur tanggal pada pelaksanaan penandatanganan kontrak adendum saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Discussion about this post