“Semoga Pak Tranggono mau belajar, sehingga teman-teman OPD dapat menerimanya dengan lapang dada,” ujar seorang pengusaha yang medapatkan SPK bodong di PUPR.
Sementara terkait dengan pemalsuan dokumen kontrak, peristiwa itu terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan rekaman yang didapat oleh BANPOS, Tranggono yang pada saat itu sedang memimpin rapat menyampaikan kepada para peserta rapat untuk melakukan backdate atau tanggal mundur atas kontrak adendum sejumlah pembangunan proyek Pemprov Banten yang dibiayai utang Sarana Multi Infrastruktutr (SMI).
Rapat yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, kontraktor dan pengawas itu mulanya membahas terkait dengan RPJMD Provinsi yang diperkirakan tidak dapat tercapai akibat refocusing anggaran. Salah satu cara untuk keluar dari jurang kegagalan tersebut yakni mengambil anggaran dari hasil pinjaman kepada SMI.
Namun untuk bisa mengambil anggaran tersebut, diperlukan sejumlah langkah sehingga pembayaran program dapat sesuai dengan waktu pencairan dana pinjaman tersebut. Salah satu langkah yang disampaikan oleh Tranggono yakni dengan cara backdate kontrak adendum. Mulanya, backdate kontrak bakal dilakukan dengan tanggal mundur 1 Januari.
Namun, dalam rapat yang diduga berlangsung pada April 2021 itu, akhirnya disepakati tanggal yang digunakan yakni tanggal yang sesuai dengan kontrak adendum yang dilakukan oleh Bidang Bina Marga. Hal itu karena sejumlah dokumen sudah diambil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
“Jadi rencana kami adalah dengan membuat backdate tanggal 1 Januari (2021). Tapi ada pertimbangan juga kemarin, salah satunya bahwa bahan itu sebagian sudah diambil oleh BPK, Inspektorat. Jadi kalau tidak ada kendala lain, akan kita buat sama dengan Bina Marga, akan dilakukan pada 1 Maret (2021),” ujar Tranggono dalam rekaman yang dimiliki BANPOS.
Tranggono pun menyampaikan kepada para Kabid di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, agar adendum dengan backdate 1 Maret tersebut dapat segera berjalan. Selain mengakali tanggal kontrak adendum, Tranggono juga memerintahkan agar para anak buahnya melakukan pemberhentian sementara kontrak pekerjaan.
Discussion about this post