SERANG, BANPOS – Wacana merumahkan pegawai honorer yang dilemparkan KemenPAN-RB hendaknya disikapi bijak oleh pemerintah daerah.
Baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot di wilayah Banten jangan latah dan lantas panik menghadapi persoalan itu.
“Kenapa juga pemerintah daerah yang otonom kemudian dipusingkan dengan wacana MenPAN RB perihal pegawai honorer? Pegawai honorer kan pegawai daerah,” ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, Selasa, (14/6).
Menurut Uday, andai saja para tenaga honorer tidak memenuhi syarat untuk dijadikan PPPK, jangan lantas diberhentikan.
“Biarkan saja mereka tetap bekerja. Karena keberadaan mereka tidak akan terlalu membebani kas daerah atau APBD,” katanya.
Yang harus diingat, keberadaan mereka tidak akan membebani. “Jika tidak percaya, silakan oleh pemerintah daerah bandingkan alokasi yang dibayarkan untuk tenaga honorer setiap tahun anggaran dengan uang yang tidak jelas keluar dari APBD,” lanjut Uday.
Dia menyarankan, pemerintah daerah tetap mempertahankan pegawai non-PNS kategori satu (K-1) dan kategori dua (K-2) yang masih tersisa. Kemudian utamakan honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
“Jangan lantas semua diakalin, semua dijadikan semua dijadikan alasan. Ingat, mereka adalah anak bangsa. Mereka sama punya kebutuhan, punya kewajiban menghidupi keluarganya,” paparnya.
Dia meminta kepala daerah dan sekretaris daerah untuk mencari jalan keluar yang tidak, dan jangan sampai memberhentikan pegawai honor. “Jangan tambah jumlah warga yang kesusahan mencari uang untuk membeli beras,” pungkasnya.
Sementara itu, Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia (PERADA) Regional Banten melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Mukhtabar di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang. Mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga Non ASN.
Dalam agenda kali ini Asep Bima selaku Ketua Umum PERADA Regionak Banten, Asep Bima mempertanyakan maksud dan tujuan surat edaran MenPAN-RB NO. D/185/M.SM.0203/2022 yang membuat resah dikalangan pegawai Non ASN.
Discussion about this post