“Disampaikan rancangan Perda tentang APBD sebelum 6 bulan tahun anggaran berjalan di bulan Juni, jadi sudah pas. Kemudian disampaikan juga hasil pemeriksan BPK, jadi sudah diperiksa dan selanjutnya kita sampaikan ke dewan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemkot Serang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut-turut sejak tahun 2017 atas LKPD Kota Serang tahun 2021. Ia juga mengatakan bahwa dalam beberapa tahun ini, beberapa laporan mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya.
“Dalam tahun ini alhamdulillah banyak peningkatan terutama di pendapatan, kemudian realisasi anggaran juga meningkat. Kemudian yang lain juga ada peningkatan dibandingkan tahun 2020,” terangnya.
Dalam laporan yang disampaikan olehnya, disebutkan bahwa di sisi pembiayaan, berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan atas belanja dan transfer dana pada tahun anggaran 2021, maka terdapat selisih kurang atau defisit sebesar Rp69,09 miliar. Adapun nilai realisasi penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari penggunaan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp50,93 miliar.
“Maka Silpa tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp120,02 miliar. Sedangkan Silpa per 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp50,93 miliar,” tuturnya.
Tak hanya itu, Syafrudin juga mengungkapkan ada sisa bantuan keuangan Provinsi Banten sebesar Rp724 juta. Kemudian sisa dana alokasi khusus tahun 2021 sebesar Rp16,54 miliar.
“Ada kekurangan iuran jaminan Kesehatan kepada BPJS sebesar Rp7,54 miliar. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan jumlah iuran dan semakin meningkatnya masyarakat tidak mampu di Kota Serang yang dicover oleh Pemerintah,” ungkapnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post