LEBAK, BANPOS – Satresnarkoba Polres Lebak, mengamankan seorang wanita diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/5) pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan seorang wanita berinisial DM karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
“Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI,” kata Malik, Kamis (2/6).
Malik menjelaskan, penangkapan DM ini berawal dari informasi masyarakat kemudian Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan melakukan pengejaran,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Her/PBN)
Discussion about this post