Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Pemulung Rupiah di Proyek Sampah

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 3, 2022
in INDEPTH
0

PENGELOLAAN sampah kerap menjadi polemik di sebuah daerah. Karena pengelolaan sampah bukan sekedar memindahkan sampah dari lingkungan masyarakat ke tempat pembuangan akhir. Hal itu justru melahirkan peluang untuk  mendulang rupiah. Sayangnya ada yang menggunakan cara kotor, termasuk mereka memanfaatkan sampah menjadikan dirinya sebagai ‘pemulung’ anggaran Negara dari proyek-proyek sampah.

Dalam waktu dua hari berturut-turut, ada dua persoalan hukum yang terkait dengan sampah terjadi di Provinsi Banten. Dua perkara itu diungkap oleh dua institusi berbeda pula.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

Kasus pertama terjadi di lingkungan Pemkab Serang, kasusnya diungkap oleh Polda Banten. 

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Kecamatan Petir oleh Polda Banten.

Bukan hanya Budi, Polda Banten pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yakni Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah tersebut sudah mulai dibidik oleh Polda Banten sejak akhir Oktober 2021 lalu. Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.

“Maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya saat menggelar press conference di Mapolda Banten, Senin (30/5) lalu.

Adapun modusnya yakni menggunakan SK Bupati Serang nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 tentang pengadaan SPA sampah, yang awalnya ditetapkan di Desa Mekar Baru. Namun karena ada penolakan dari warga, maka lokasi SPA dipindah ke Desa Nagara Padang.

“Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama ditipeks atau ditimpa dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.

Page 1 of 7
12...7Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Helldy Segera Lantik Kepala Dinas Hasil Open Bidding

Kepala Daerah Prihatin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×