Bagi para tersangka yang berstatus ASN, Tatu menuturkan bahwa status mereka tersebut akan dicabut apabila perkara mereka telah mendapatkan vonis dari pengadilan. Sedangkan untuk tersangka Budi, Tatu menuturkan bahwa ia sudah bukan ASN karena telah pensiun.
“Kalau yang masih belum pensiun itu biasanya kalau sudah ada ketetapan hukum, itu otomatis (dicopot). Padahal berat sekali untuk ASN sekarang ini yang terkena kasus hukum. Diberhentikan dengan tidak hormat aturannya, dan mereka tidak mendapatkan hak pensiun, hak pensiun mereka tidak diberikan,” katanya.
Bahkan menurut Tatu, pemberhentian secara tidak terhormat tetap akan dijatuhkan kepada para ASN yang telah mendapat putusan inkrah dari pengadilan, tanpa ada batasan waktu hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
“Sekarang sanksinya semakin berat. Kalau dulu ada batasan tahun, kalau sekarang mau satu bulan pun contohnya ditetapkan hukumnya, langsung diberhentikan dengan tidak hormat, dan itu Kepala Daerah harus menandatangani. Karena memang aturan dari pusat,” ujarnya.
Tatu mengaku, perkara korupsi yang tengah terjadi merupakan bentuk dari kecerobohan Budi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas. Salah satu kecerobohannya ialah memalsukan SK Bupati terkait dengan lokasi SPA sampah.
“Sekarang apa sulitnya mengganti lokasi, kan lokasi yang ditentukan untuk tempat pengolahan sampah ini lokasi yang ditentukan pertama, itu usul dari DLH. Ditandatangani oleh saya, karena kan berarti sudah survei dan lain sebagainya, ada tahapan-tahapan dan mekanismenya,” ucapnya.
Dengan segala teknisnya berada di DLH, Tatu mengaku aneh jika untuk pemindahan lokasi tidak dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan. Padahal jika dijelaskan mengapa lokasi dipindah, Tatu mengaku bahwa SK Bupati akan kembali diterbitkan.
“Menyampaikan persoalannya apa, mungkin saja dari rencana semula, ketika di lapangan ada perbedaan, ada yang hal yang tidak bisa dilakukan atau dieksekusi. Itu dimungkinkan untuk dipindahkan dan sangat memungkinkan, tinggal duduk lagi bersama. Jelaskan ini (perpindahan) karena tidak bisa dieksekusi atau tidak bisa dibeli karena apa. Nah mekanismenya kita ikuti lagi, tidak bisa langsung pindah langsung belanja, ada mekanismenya,” tegasnya.
Discussion about this post