TANGERANG, BANPOS – Sistem pengelolaan air limbah domestik di Kota Tangerang masih belum maksimal. Oleh sebab itu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda itu kini tengah digodok oleh pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan diketuai oleh Sumarti dari Frasksi PDI Perjuangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, ada empat hal yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan raperda ini. Di antaranya, pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang berkesinambungan.
Lalu, salah satu upaya untuk menunjang derajat kesehatan masyarakat di daerah diperlukan pengelolaan air limbah domestik secara tepat, baik dan efisien. Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengaturan agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat bersinergi dalam pengelolaan air limbah domestik di daerah. Sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Kan ini usulan dari wali kota dan DLH, mungkin agar lebih tertib dan lebih sehat dengan pengelolaan air limbah domestik baik individu atau komunal, perlu diatur dalam suatu perda,” ujarnya, Senin, (30/5).
Dia mengatakan selama ini Pemkot Tangerang memang belum mengatur tentang hal tersebut. Pembentukan perda ini untuk mencegah masyarakat membuang air limbah sembarangan. “Karena terkait dengan limbah rumah tangga, termasuk badan usaha itu harus diatur. Jangan sampai ada perumahan atau badan usaha yang buang limbah domestik lumpur tinja ke drainase,” katanya.
Air limbah yang dimaksud yakni tinja. Kata Edi permasalahan ini harus ada sistem pengelolaan terpadu. Termasuk pengawasan dan sanksi. Dalam raperda tersebut akan dijelaskan soal itu. “Sanksi kalau mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi administrasi,” kata Edi.
“Nah ini belum nih soal pembuangan air limbah domestik. Air limbah domestik itu ya ini kotoran rumah tangga, lumpur tinja,” tambah Edi.
Dia mengatakan, selama ini baik individu maupun perusahaan memiliki saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) atau penampungan air limbah. Namun, ketika sudah penuh inilah yang menjadi persoalan pembuangannya.
Discussion about this post