Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Mei 31, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang saat ini menjabat sebagai Asda III Setda Kota Cilegon berinisial UI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Selain UI, Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo berinisial LH.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ineke Indraswati menyampaikan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial UI dan LH pada Selasa (31/5/2022), terkait penyidikan dugaan perkara tipikor dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Ineke saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

Diketahui, penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

“Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kajari CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Kepala OPD di Cilegon Turun ke Sekolah Beri Pengetahuan Baru Untuk Siswa
PEMERINTAHAN

Kepala OPD di Cilegon Turun ke Sekolah Beri Pengetahuan Baru Untuk Siswa

Juni 13, 2025
Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba), Wahyudi. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
PEMERINTAHAN

Masih Numpang di Lahan KS, Akademisi Sarankan Pemkot-DPRD Cilegon Bangun Kantor Baru

Juni 13, 2025
Puluhan pelatih dan pengurus cabor mengikuti Bimtek Kehumasan di Aula KONI Cilegon, Kamis (12/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
OLAHRAGA

Jangan Hanya Melatih, KONI Cilegon Sarankan Para Pelatih dan Pengurus Cabor Jadi Pembicara Andal

Juni 13, 2025
Next Post
Honda Banten Edukasi Safety Riding Siswa SMK Islam Cendikia

Honda Banten Edukasi Safety Riding Siswa SMK Islam Cendikia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×