PREDIKAT Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi pemerintahan seolah menjadi ‘Tuhan’ yang disembah pemerintah d1aerah. Predikat itu dikejar demi melegitimasi pemerintahan yang seolah bersih. Dalam praktiknya, WTP seolah diobral karena kenyataannya banyak catatan yang diberikan lembaga auditor kepada pemerintah daerah di Banten.
Seluruh entitas pemerintahan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diganjar predikat WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Kendati demikian, tetap didapati temuan yang dianggap menjadi ‘cacat’ atas predikat itu. Apalagi, sejumlah temuan disebut merupaakn temuan yang berulang dan menjadi catatan setiap tahunnya.
Dalam rilis yang diterima BANPOS awal pekan ini, Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Beberapa diantaranya adalah di Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon. Untuk Pemkab Serang, kata Novie, setidaknya, terdapat tiga permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti (oleh Pemkab Serang) antara lain penganggaran Pendapatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Serang belum memadai, penatausahaan Aset Tetap belum memadai dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS belum memadai,” katanya.
Selain Kabupaten Serang, WTP yang diterima Pemkot Cilegon juga tetap meninggalkan catatan. Salah satu temuan yang didapati oleh BPK Provinsi Banten pada pemeriksaan LKPD Kota Cilegon yakni pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain temuan pada pembangunan, pengelolaan Dana BOS pun kembali menjadi temuan. BPK menilai pengelolaan Dana BOS tidak memadai sehingga mengakibatkan penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.
“(Selanjutnya) BPKAD belum mengelola Aset Tetap dan Aset Lain-Lain secara memadai, hal tersebut mengakibatkan pencatatan Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya (Di Pemkot Cilegon),” kata Novie.
Discussion about this post