“Dari 12 paket kegiatan yang jadi temuan, ada yang sudah melakukan pengembalian beberapa kegiatan. Sudah dikembalikan nilainya di atas Rp 1 miliar lebih kok yang dikembalikan, tetapi dari beberapa kegiatan, cuma rinciannya tidak hafal,” tuturnya.
Kemudian dikatakan Mahmudin, pihaknya belum mengetahui secara rinci 12 paket kegiatan yang menjadi temuan di DPUTR Kota Cilegon. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pengembalian uang ke kas negara atas kelebihan pembayaran maka akan dilaporkan ke Walikota Cilegon Helldy Agustian, kemudian sanksi menunggu arahan pimpinan. Tetapi, Ia berharap dalam waktu 60 hari dapat diperbaiki oleh empat OPD terkait catatan dari BPK RI Perwakilan Banten.
“Tahun kemarin (anggaran 2020) juga ada temuan (Gedung Edhi Praja), pengembalian terus dilakukan. Saya optimis, prosentase sudah di atas 90 persen, meski melebihi batas waktu. Ini uang negara, wajib ditindaklanjuti. Saya tidak mau temuan menumpuk, harus diselesaikan,” tegasnya.
Mahmudin mengungkapkan, sejak 2007 hingga 2021, ada sekitar 1.000 temuan. Saat ini, sudah 900 temuan lebih yang ditindaklanjuti. “Temuan ini kan setiap tahun diakumulasi, kita sebenarnya cukup baik karena di atas 90 persen. Sekarang terus berproses,” pungkasnya.
Ia menambahkan, temuan BPK RI terkait Dana BOS hanya penyajian laporan yang tidak sesuai, bukan pengembalian uang negara. Sementara, terkait aset ada yang sudah diserahkan ke Provinsi tetapi peralihannya masih proses, jadi aset soal pencatatannya saja. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKAD, dia optimis bisa selesai kok tahun ini,” tandasnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pihaknya sudah membuat rencana aksi atas adanya temuan-temuan dari BPK terhadap sejumlah OPD. Kemudian terkait banyaknya temuan di DPUTR, Helldy mengatakan pihaknya sudah menempatkan kadis baru untuk meminimalisir temuan-temuan kedepannya.
“Ya makanya PU sekarang dipegang sama orang hukum, kadang kelemahannya di hukum. Ini kan pelaksana paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu yang harus diperbaiki. Ini diperkuat dengan kontraknya administrasinya diperlukan orang hukum disitu. Bikin standarisasi pengawasan,” terangnya.
Discussion about this post