“Jumlah anggota DPR periode 2019-2024 mencapai 575 orang. Untuk ikut dalam Pilpres 2024, sebuah koalisi harus memiliki minimal 115 kursi. Saat ini, Partai Golkar memiliki 85 kursi di DPR, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi. Total koalisi ini memiliki 148 kursi, cukup mengusung calon presiden dan wakil presiden,” ujar Ulum.
Kemudian untuk pencalonan pada Pilkada Banten, kata Ulum, juga memenuhi syarat 20 persen kursi di DPRD Banten. Ia merinci total DPRD Banten sebanyak 85 kursi, dengan perolehan Partai Golkar 11 kursi, PAN 6 kursi, dan PPP 5 kursi.
“Total 22 kursi. Maka koalisi ini bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Banten tahun 2024 dari syarat 20 persen atau 17 kursi. Untuk koalisi pada pilkada kabupaten/kota pun sangat bisa dilakukan,” tegasnya. (Red)
Discussion about this post