SERANG, BANPOS- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menyambut baik dan bahagia Koalisi Indonesia Bersatu yang digagas pada tingkat pusat. Koalisi tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah mengatakan, tantangan pembangunan pusat dan daerah semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan persatuan yang kuat dari elemen partai politik.
“Apalagi pemilu serentak tahun 2024 membutuhkan energi lebih dari kita semua,” kata Tatu, Jumat (13/5/2022).
Sekadar diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Jakarta, Kamis (12/5/2022). Dari pertemuan itu, digagas Koalisi Indonesia Bersatu.
Menurut Tatu, Koalisi Indonesia Bersatu yang digagas pimpinan pusat Partai Golkar, PPP, dan PAN akan ditindaklanjuti pada tingkat dari Provinsi Banten dan kabupaten/kota.
“Koalisi di tingkat Banten akan lebih mudah dilakukan karena kami kerap berkoalisi saat pilkada dan tentu bersahabat,” ujar Tatu.
Koalisi ini dibangun untuk mengikis politik identitas yang dapat memecah persatuan Bangsa. Kerja sama ini akan dilakukan secara berjenjang dan membangun budaya politik baru.
“Pada pemilu tahun 2019, politik identitas sempat memecah masyarakat. Ke depan, untuk pemilu tahun 2024, kita semua harus fokus pada program keberlanjutan pemerintah pusat hingga daerah,” ujar Tatu.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum menambahkan, Koalisi Indonesia Bersatu merupakan kebahagiaan bagi Partai Golkar dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024.
“Secara matematis, koalisi ini bisa mengusung tiket pencalon presiden dan pilkada Banten,” tegas Ulum.
Untuk pemilu presiden, kata Ulum, Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi persyaratan ambang batas untuk mengajukan calon presiden yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu. Yakni paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR tahun 2019
Discussion about this post