“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya sebagai calon atau pun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pj Kepala Daerah, untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah hingga Pilkada 2024. Mereka akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada. [SSL/rm.id]
Discussion about this post