SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab atas dua pemberitaan BANPOS yang dinilai telah merugikan nama baiknya. Kedua berita tersebut berjudul ‘Perampok di Lingkaran WH?’ dan ‘Peran Menantu WH dalam Gerombolan Bajak Pajak Dipertanyakan.’
Dalam hak jawabnya, WH yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kapasitas para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang disebut oleh narasumber BANPOS sebagai orang dekat, kerabat atau orang kepercayaan WH, diklaim merupakan itikad buruk dalam pemberitaan dan tidak melalui proses verifikasi.
“Para tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten tersebut tidak dapat dikaitkan perbuatan delik pidananya tersebut dengan jejak aktivitasnya sebagai Relawan Pendukung WH dalam Pilkada Gubernur Banten Tahun 2017 yang lalu,” ujarnya.
Kendati demikian, diakui bahwa tersangka yang dimaksud oleh BANPOS dalam pemberitaan tersebut memang merupakan relawan pendukung WH. Akan tetapi, kuasa hukum WH menilai seharusnya digunakan kata ‘oknum’ karena tidak sesuai mentalitas pendukung WH yang diklaim pemberantas korupsi.
“Namun, apabila hendak diinformasikan mengenai jejak aktivitas para tersangka tersebut, maka mereka dimaksud adalah sebagai Oknum Relawan Pendukung WH yang tidak menjalankan “Mentalitas” Relawan Pendukung WH yaitu tegas dan konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi di bumi Banten,” katanya.
Klaim itu disebut terbukti tatkala visi, misi dan janji politik yang telah ditetapkan dalam Pilkada Gubernur Banten 2017 dan telah diimplementasikan oleh WH dalam kedudukannya sebagai Gubernur Provinsi Banten dalam aspek pemberantasan korupsi di segala sektor di Banten.
“Yaitu telah memberikan hasil yang positif dan berkontribusi baik bagi taraf kehidupan dan meningkatkan martabat masyarakat Banten yang hingga kini dapat melepaskan diri dari jeratan korupsi, kolusi dan nepotisme dinasti dan birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten,” klaimnya.
Disebutkan pula bahwa Pemprov Banten telah mendapatkan apresiasi dari KPK dalam hal melakukan upaya pencegahan korupsi, sebagaimana surat ucapan terima kasih KPK pada Peringatan Hari Korupsi Dunia (Harkodia) 2019.
“Pemerintah Provinsi Banten telah menerima penghargaan dalam Kategori Pemerintah Provinsi atas Capaian Implementasi Pencegahan Korupsi,” tuturnya.
Dalam hal pemeriksaan kasus dugaan pembajakan pajak di Samsat Kelapadua, pihaknya pun keberatan apabila proses hukum yang sedang berjalan, diklaim telah di-framing seperti ada peran kekerabatan dengan keluarga WH dalam dugaan kasus dimaksud.
“Dengan mengesampingkan pemberitaan atau tidak melakukan verifikasi terhadap tugas pokok dan fungsi Kepala UPT Samsat Kelapa Dua dalam mendukung pemeriksaan yang kini sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berupa pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana penggelapan pajak di Instansi yang dipimpinnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada BANPOS agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang dianggap oleh mereka tidak dijalankan oleh BANPOS, dalam pemberitaan terhadap para tersangka dan pihak lainnya sampai ada putusan hakim yang bersifat tetap.
“Terakhir, sebagai harapan dari Klien kami yang juga merupakan harapan warga Banten kesemuanya adalah dengan adanya proses pemeriksaan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Banten, wajib untuk didukung dan dikawal bersama agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya dan menjadi contoh teladan tidak adanya Kolusi maupun Nepotisme dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Banten dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum demi perubahan Banten yang semakin maju dan lebih bermartabat,” tandasnya. (DZH/PBN)
Discussion about this post