LEBAK, BANPOS – Polres Lebak menetapkan 13 orang tersangka kasus penganiayaan 7 warga di Desa Sukanegara Kecamatan Muncang, Minggu (8/5) sekira Pukul 13.00 Wib. Ketujuh orang korban dianiaya setelah dituduh sebagai pencuri kerbau oleh para tersangka.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara Kecamatan Muncang. Dengan adanya laporan itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara kata Wiwin, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan.
“Ke 13 orang tersangka masing-masing berinisial AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (9/5).
Wiwin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika salah satu korban SA (43) kehilangan sepeda motornya pada Jumat (6/5) lalu. Berdasarkan informasi dari paranormal, SA itu berusaha mencari sepeda motornya. Menurut paranormal, sepeda motor milik SA tersebut disembunyikan di perkebunan di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.
Pada saat korban tiba di Kampung Babakan, mereka itu diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa. Mereka dicurigai telah melakukan pencurian hewan karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 orang tersangka yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Muncang.
“Akibat perbuatannya, 13 orang tersangka itu dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Masih kata Wiwin, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya masih berlangsung. Kemungkinan bertambah pelaku masih ada.
“Kita minta warga tidak gegabah dalam mengambil tindakan, kita ini negara hukum, serahkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Untuk mereduksi kemungkinan-kemungkinan terburuk pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat dan Satbrimob Polda Banten.
“Perintah Bapak Kapolda satu peleton Brimob diterjunkan untuk mengamankan tempat kejadian agar tidak terjadi gejolak masyarakat yang berlanjut,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut. Ia berharap, kejadian serupa tidak lagi terjadi dan dijadikan pelajaran bagi masyarakat bahwa aksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadian yang mencurigakan silahkan lapor ke petugas kepolisian terdekat,” katanya (Her/PBN)
Discussion about this post