Ardius langsung menandatangani Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang. Juga dibuatkan kuitansi pembayarannya kepada Agus Kartono. Padahal seharusnya, pemberian uang ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pemilik lahan.
“Ardius Prihantono selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar,” kata Alex.
Sebelumnya, Agus Kartono pernah berurusan dengan Sofia saat hendak membeli tanah di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas seharga Rp 3,2 miliar.
Meski uang sudah disetorkan kepada Sofia, pembelian lahan batal dilakukan. Begitu mendapat pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Agus hanya memberikan uang kepada Sofia Rp 4,1 miliar untuk pembelian tanah seluas 5.969 meter persegi. Sehingga Sofia total menerima Rp 7,3 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, pengadaan lahan ini merugikan Rp 10,5 miliar.
Uang tersebut dinikmati Agus Kartono Rp 9 miliar dan Farid Nurdiansyah Rp 1,5 miliar. KPK menganggap perbuatan Ardius, Agus dan Farid merupakan tindak pidana korupsi.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemarin, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Agus dan Farid. Agus ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur. Farid di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan terhadap Ardius, KPK tidak melakukan penahanan. Ardius lebih dulu ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. “Saya enggak tahu perkara apa yang ditangani kejaksaan,” dalih Alex.
Atas perkara ini, KPK mengapresiasi BPKP Perwakilan Provinsi Banten atas hasil auditnya. Menurut Alex, hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Discussion about this post