Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berurusan dengan makelar dalam pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan. Termasuk dalam hal pembayaran, tidak langsung kepada pemilik lahan.
HAL itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan SMNKN 7 Tangsel tahun anggaran 2017.
Dua tersangka lainnya yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah yang merupakan makelar tanah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan Ardius ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembebasan lahan SMKN 7 Tangsel. Pada bulan Oktober 2017, Ardius mendapat informasi lahan yang dijual. “(Informasi dari) Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten),” ujarnya.
Mendapat dari informasi ini, Ardius melakukan survei lapangan bersama Farid dan Imam. Mereka didampingi Agus Salim (Lurah Rengas, Ciputat Timur, Tangsel) Agus Salim dan Ok Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan).
Lahan yang dibeli seluas 7.000 meter persegi milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky. Hasil survei lapangan tidak dibuatkan Berita Acara.
Selanjutnya pada November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Ardius ditunjuk menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan tim penilaian mengenai harga tanah milik Sofia M. Sujudi Rassat. Ditetapkan harganya Rp 2,9 juta per meter persegi.
Penilaian mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. “Atas hasil penilaian tersebut, Ardius Prihantono tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi,” kata Alex. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berurusan dengan makelar dalam pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan. Termasuk dalam hal pembayaran, tidak langsung kepada pemilik lahan.
Discussion about this post