Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan di persidangan juga telah membuktikan bahwa perusahaan melanggar kepentingan umum dan diketahui tidak beroperasi lagi.
Oleh karena itu PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kejaksaan. Yang pada pokoknya meliputi aspek pertama menetapkan perbuatan PT BMB melanggar kepentingan umum dan atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, menetapkan pembubaran PT BMB. Ketiga, menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT BMB.
Keempat, menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT BMB. Kelima, memerintahkan termohon, turut termohon I, II, III, dan IV tunduk dan mematuhi penetapan.
Lalu yang keenam, memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. [GPG/rm.id]
Discussion about this post