Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa meskipun masa pemulihan bencana sudah selesai berdasarkan jangka waktu Kepwal, Dana Tak Terduga (DTT) yang menjadi sumber dana pemberian bantuan pembangunan rumah itu tetap bisa dicairkan.
“Jadi DTT itu kan ada juga untuk bantuan sosial tak direncanakan itu. Cuma memang ada perbedaan dalam formulasinya. Untuk nilainya itu juga tetap sama,” ujar Wachyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun, Wachyu mengakui jika untuk pencairannya tetap dibutuhkan Kepwal. Akan tetapi secara teknis apakah Kepwal 366/Kep.109-Huk/2022 itu tetap bisa digunakan untuk pencairan anggaran ataupun tidak.
“Tetap perlu Kepwal. Tapi kalau soal itu mah saya tidak ngerti secara teknisnya. Apakah mau ada Kepwal lagi atau tidak kan itu bukan urusan saya. Tapi kalau pertanyaannya apakah DTT tetap bisa digunakan setelah Kepwal ini selesai, iya tetap bisa,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo, saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.(DZH/ENK)