Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home LIPUTAN KHUSUS

Asa Penyintas Dikejar Masa

Gina Maslahat by Gina Maslahat
April 22, 2022
in LIPUTAN KHUSUS
0

Sementara itu, Ketua Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar, menuturkan bahwa mengenai kuota bantuan rumah bagi penyintas banjir yang tidak dimaksimalkan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perkim selaku OPD yang bertanggungjawab. “Nanti kami akan koordinasikan dengan Perkim selaku OPD yang berwenang,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengaku jika pihaknya mengetahui bahwa meskipun dari kuota 40 rumah yang dijanjikan oleh Pemprov Banten hanya bisa direalisasikan sebanyak 9 rumah, namun Pemkot Serang masih bisa mengajukan bantuan lainnya di kemudian hari.

Baca Juga

Donasi di Minimarket Bakal Diminta untuk Tangani Stunting di Lebak

Banten Terancam Tanpa Gubernur

“Kami membaca dari pemberitaan seperti itu. Jadi kalaupun hanya 9 rumah, Pemkot Serang masih bisa mengajukan bantuan kepada Pemprov Banten. Namun konteksnya bukan pada bantuan bencana banjir bandang kemarin,” katanya.

Menurut Ega, hal itu tidak bisa sepenuhnya diterima. Karena, jika konteks bantuan yang diberikan itu tidak lagi berkaitan dengan banjir bandang kemarin, maka keluwesan pemberian bantuan serta nominal yang diberikan pun akan menghadapi kondisi yang tidak pasti.

“Pemprov Banten kan menganggarkan bantuan untuk 40 rumah atas dasar bencana yang terjadi kemarin. Mungkin saja ada aturan seperti Kepgub atau Kepwal yang dijadikan cantolan hukumnya. Jika konteks bantuannya sudah di luar dari bencana kemarin, maka dikhawatirkan akan hilang juga aturan-aturan pengikatnya,” ujar Ega.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Termasuk dalam hal penyaluran bantuan dari Pemkot Serang. Menurutnya, Pemkot Serang harus bisa segera memutuskan bantuan yang akan diberikan kepada para penyintas. Karena, ada batas waktu yang ditetapkan oleh Kepwal tersebut.

“Kalau tidak salah 2 Juni. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana setelah 2 Juni? Apakah Pemkot Serang akan berhenti memberikan bantuan? Kan yang menjadi aturan cantolannya itu Kepwal, jangan-jangan pencairan bantuan juga harus mengacu pada Kepwal itu. Makanya, Pemkot Serang ini sepertinya sedang kejar-kejaran waktu, kecuali Kepwalnya mau direvisi sehingga masa pemulihan lebih panjang,” ungkapnya.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z
EKONOMI

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Mei 19, 2025
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan
NASIONAL

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Mei 17, 2025
Next Post

 Kepada Warga Terdampak Covid-19, Ribuan Paket Sembako Didistribusikan Door to Door

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×