“Saya kaget ketika Pemprov Banten hanya akan membantu membangun rumah penyintas banjir sebanyak 9 rumah saja. Padahal penyintas banjir yang rumahnya rusak bahkan tidak tersisa sama sekali itu jumlahnya lebih dari 9 di Kota Serang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi para penyintas banjir yang rumahnya hancur pun saat ini banyak yang luntang-lantung tempat tinggalnya. Termasuk dirinya yang terpaksa harus tinggal mengontrak di dekat rumahnya yang hanyut.
“Bapak ibu dewan tahu tidak mereka bakalan tinggal dimana? Apakah mereka akan dibiarkan begitu saja tinggal di kos-kosan, tinggal di kontrakkan dengan biaya sendiri? Saya termasuk penyintas yang harus mengontrak. Bulan sebelumnya saya masih dibantu oleh teman-teman, saudara-saudara saya. Tapi ke depan seperti apa? Apa kami akan terus mengontrak selamanya, padahal sebelumnya kami punya rumah,” tegasnya.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Banten, agar lembaga legislatif tersebut dapat benar-benar mengawal hak para penyintas banjir bandang.
Menurutnya, sudah satu bulan lebih para penyintas banjir bandang nasibnya digantung oleh pemerintah, terutama Pemprov Banten yang katanya akan membantu para penyintas yang rumahnya rusak berat.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Tapi dari 40 rumah yang dijanjikan, hanya akan dibangun 9 rumah dengan alasan administrasi. Lalu kami menanyakan nasib penyintas lainnya, bagaimana nasib mereka? Masa pemerintah lepas tangan begitu saja,” tegasnya.
Irkham mengaku, berdasarkan sampel data yang pihaknya dapatkan di Kelurahan Kasemen, terdapat sebanyak 15 rumah rusak berat yang terdata di kelurahan. Dari 15 rumah rusak tersebut, 7 diantaranya hancur keseluruhan. Dari data kelurahan yang pihaknya dapatkan pun, 15 rumah rusak berat yang terdata itu berstatus milik sendiri.
“Artinya, jika dari kuota 40 rumah itu hanya 9 yang memenuhi kriteria, kenapa 31 kuotanya itu tidak dicarikan pengganti lainnya. Di Kelurahan Kasemen saja ada 15 yang secara kriteria tingkat kerusakan, masuk ke ranah kewenangan provinsi,” ucapnya.