Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran transaksi tersebut beragam. Ada yang disimpan dalam bentuk aset kripto, menggunakan rekening milik orang lain, yang dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank agar mempersulit penelusuran.
Belum lama ini, PPATK juga membekukan aset kripto Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo.
Tindakan tersebut merupakan salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. [KPJ/rm.id]
Page 2 of 2
Discussion about this post