Ia menjelaskan, untuk kerjasama pihak ketiga di Kepandean, sudah berakhir tahun 2008. Akan tetapi, perjanjian pihak ketiga di Pasar lama seharusnya berakhir di tahun 2023.
“Tapi ada yang sudah diserahkan ke Pemkot seperti gedung, tinggal ada 7 ruko yang masih dikuasai oleh PT Amandole, yang sisanya kita akan cek HGB nya,” katanya.
Wasis mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan HGB di setiap pasar yang sudah selesai kerjasama dengan pihak ketiga. Sebab, apabila pasar yang berakhir kerjasamanya di tahun 2021 ataupun 2022, maka pihaknya akan mengenakan sewa kepada pemakai ruko atau los.
“Kalau berakhir di tahun 2021 atau 2022, harus dikenakan sewa. Tapi kita harus hati-hati mengenakan sewa, khawatir jadi blunder ke kita, kita pengen nambah PAD, tapi enggak runut regulasi yang kita ikuti,” terangnya.
Terkait dengan pedagang yang membayar HGB sebesar Rp5 juta kepada oknum DinkopUMKMPerindag, Wasis menegaskan bahwa oknum itu tidak ditemukan bahkan tidak ada. Sampai pekan kemarin pun, tidak ada pedagang yang mengeluhkan kepada DinkopUMKMPerindag terkait dengan bayaran HGB oleh oknum.
“Enggak ada (oknum DinkopUMKMPerindag), ngarang itu. Makanya saya minta dia (pedagang) menghadap ke saya. Sampai hari ini nggak ada yang menghadap, artinya saya ingin tahu dia bayarnya ke siapa, kalau ke DinkopUMKMPerindag ke siapanya,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Serang memiliki 4 los di Pasar Kepandean. Apabila ada pedagang yang tidak kebagian, maka diperbolehkan untuk membangun namun dengan membuat pernyataan.
“Kita punya 4 los, kalau enggak cukup ya dia bangun sendiri silahkan. Selama dia buat pernyataan bahwa tidak mengakui sebagai pemiliknya, tapi biaya sendiri,” katanya. (DZH/MUF/RUS/AZM)
Discussion about this post