“Soalnya dari distributornya Rp17 ribu per liter, jadi saya jual Rp18 ribu per liter,” ucap salah satu pedagang yang ditanya. Ia mengaku, sebenarnya, dirinya juga ingin harga minyak goreng curah lebih murah dari yang ia jual. Namun, harga beli tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan bahwa Pemprov Banten telah meminta kepada produsen yang ada di Provinsi Banten, untuk segera menyalurkan minyak goreng curah sebelum Lebaran. Sebab, Provinsi Banten mendapat jatah minyak curah sebanyak 11 ribu ton minyak goreng.
“April ini, kami pasok 11 ribu ton minyak goreng di Banten. Dan itu baru keluar 25 persen. Di Banten ini ada sebanyak enam produsen minyak goreng, kami akan minta supaya mereka mengeluarkan stok mereka sebelum lebaran agar tidak langka,” ujarnya.
Andika menuturkan, harga minyak goreng curah yang melebihi HET, dikarenakan para pedagang membeli pasokan minyak goreng subsidi tersebut, bukan ke distributor. Sehingga, para pedagang menjadi pihak ke sekian dari produsen.
“Ini kan dari hulunya. Beberapa dari mereka tidak membeli langsung dari distributor, tetapi dari turunannya. Mereka ada yang membeli dari Pasar Rau, jadi harganya juga meningkat karena ini tangan ke berapa,” ungkapnya.
Sementara itu, DinkopUKMPerindag Kota Serang membentuk tim yang ditugaskan untuk menelusuri hak guna bangunan (HGB) di Pasar Lama dan di Pasar Kepandean, Kota Serang. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya los atau ruko yang selesai dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
Kepala DinkopUMKMPerindag, Wasis Dewanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru memberikan penugasan tim untuk mengecek ke setiap pasar-pasar di Kota Serang. Meskipun demikian, belum ada petugas yang turun ke lapangan satu per satu, sehingga ada beberapa los atau ruko yang statusnya belum diketahui.
“Saya baru penugasan mengecek, belum turun timnya. Belum turun ke lapangan satu per satu, apakah yang punya PT Amandoles ini (Pasar Lama) dan yang di Kepandean milik pihak ketiga,” ujarnya.
Discussion about this post