“Pada tahun 2019-2020 penilaian dilakukan secara mandiri, kami hanya diberikan indikator pertanyaannya dan menilai sendiri. Tahun 2022 dilakukan penilaian assessment,” katanya.
Ia mengatakan, apabila sudah ada Perda SPBE di Kota Serang, maka sistem pemerintahan berbasis elektronik yang akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh OPD se-Kota Serang akan lebih terukur, terintegrasi dan lebih terpadu. Sehingga tidak bergerak sendiri-sendiri dan sudah ada panduannya.
“Kemungkinan besar apabila Perda SPBE sudah jadi, kami akan memperbaiki Perwal karena harus menjadi turunan juknis SPBE,” tuturnya.
Diakhir ia mengatakan, pada Penilaian Evaluasi SPBE, disisi pekayanan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Serang mendapatkan nilai cukup tinggi yaitu 3 ke atas. Hal itu disebabkan karena sebagian besar pelayanan di Kota Serang berbasis elektronik, seperti pelayanan kependudukan, perizinan, ketenagakerjaan, keuangan, Bapenda.
“Kalau dari sisi pelayanan kita sudah bagus, hanya dari sisi kebijakan saja yang lemah. Semoga dapat segera selesai untuk pembahasan Raperda SPBE ini, agar ada aturan juknis khusus bagi seluruh OPD di Kota Serang dalam memberikan pelayanan berbasis elektronik,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post