SERANG, BANPOS – Raperda Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini tengah digarap oleh DPRD Kota Serang. Hal itu menjadi tumpuan harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, agar nilai evaluasi SPBE di Kota Serang dapat meningkat dengan adanya Perda SPBE.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kota Serang sudah ada penilaian SPBE sejak tahun 2018 yang dinamakan Penilaian Evaluasi SPBE. Pada tahun tersebut, Kota Serang mendapatkan nilai 2,4 dengan hasil C atau cukup di tahun pertama Penilaian Evaluasi SPBE.
Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dengan adanya Raperda SPBE yang diinisiasi oleh DPRD Kota Serang. Sebab, peraturan turunan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE dirasa perlu ditindaklanjuti dengan konkret melalui Perda yang ada di Kota Serang.
“Kami berharap sangat banyak dengan Perda SPBE, karena akan menambah bobot nilai evaluasi SPBE kalau kita punya kebijakan setara Perda,” ujarnya, Rabu (13/4).
Arif menyebutkan bahwa Perda menjadi indikator kebijakan tentang SPBE, namun di Kota Serang sementara ini baru ada Perwal yaitu Perwal pemanfaatan TIK, yang belum menyentuh secara keseluruhan Perpres SPBE-nya. Ia berharap Raperda SPBE dapat segera selesai dan menjadi acuan bagi perencanaan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kota Serang.
“SPBE ini kan aturan tertingginya Perpres nomor 95 th 2018 tentang SPBE, Perwal tahun 2018 belum menjadi turunan dari Perpres. Kami berharap Raperda ini segera rampung, agar semua pelayanan internal pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat dapat lebih cepat, efisien dan memudahkan penggunanya,” katanya.
Sementara itu, Jabatan fungsional tertentu (JPT) Pranata Komputer Ahli Muda, Ahmed Beiruni, menjelaskan bahwa pertamakali Kota Serang mengikuti Penilaian Evaluasi SPBE se-Indonesia hanya mendapatkan 2,4 atau cukup. Meskipun demikian, pada tahun 2021, Penilaian Evaluasi SPBE secara assessment dengan nilai 2,97 dengan kategori B atau baik.
Discussion about this post