Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Petinggi BPRS CM Jadi Tersangka Pemalsuan Pembiayaan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
April 14, 2022
in HEADLINE
0
Petinggi BPRS CM Jadi Tersangka Pemalsuan Pembiayaan

CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021.

Dua orang tersangka tersebut berinisial TT yang merupakan Manager Marketing BPRS CM dan IS sebagai Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM.

Baca Juga

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Diketahui, sejak 5 Januari 2022, Kejari Cilegon menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.6.15/Dd.1/01/2022.

Dalam dugaan korupsi yang ditangani Kejari Cilegon berupa kasus pembiayaan bermasalah pada bank milik Pemkot Cilegon yang terjadi sejak 2017-2021.

Pada 6 Januari 2022, Kejari Cilegon juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor BPRS CM di lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kejari Cilegon juga telah melakukan penyitaan barang yang diduga hasil korupsi di BPRS CM milik Manajer Marketing BPRS CM berinisial TT. Aset yang disita berupa tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.

Hasil pantauan di lapangan, tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Selama 20 hari kedepan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon

Muhammad Ansari kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/4).

Ansari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.

“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manajer Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ansari.

Dalam kesempatan itu, Ansari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka yang mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.

Tersangka IS dan TT juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain, dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan oleh kedua oknum pejabat BPRS CM tersebut.

“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.

“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ari sapaan akrabnya mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRS CM IS, mengatakan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.

“Nanti saya jalani saja dulu,” ujarnya ketika berada di dalam mobil tahanan di Kantor Kejari Cilegon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IS dan TT dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 jo 18  UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(LUK/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga
EKONOMI

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga

Juni 23, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?
HEADLINE

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Juni 20, 2025
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan
EKONOMI

Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan

Juni 20, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
Next Post

Kumuh, Pemkot Bakal Renovasi Iwak Banten 

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu