CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021.
Dua orang tersangka tersebut berinisial TT yang merupakan Manager Marketing BPRS CM dan IS sebagai Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM.
Diketahui, sejak 5 Januari 2022, Kejari Cilegon menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.6.15/Dd.1/01/2022.
Dalam dugaan korupsi yang ditangani Kejari Cilegon berupa kasus pembiayaan bermasalah pada bank milik Pemkot Cilegon yang terjadi sejak 2017-2021.
Pada 6 Januari 2022, Kejari Cilegon juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor BPRS CM di lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kejari Cilegon juga telah melakukan penyitaan barang yang diduga hasil korupsi di BPRS CM milik Manajer Marketing BPRS CM berinisial TT. Aset yang disita berupa tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.
Hasil pantauan di lapangan, tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
“Selama 20 hari kedepan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon
Muhammad Ansari kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/4).
Ansari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.
“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manajer Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ansari.
Dalam kesempatan itu, Ansari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka yang mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.
Tersangka IS dan TT juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain, dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan oleh kedua oknum pejabat BPRS CM tersebut.
“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ari sapaan akrabnya mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRS CM IS, mengatakan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.
“Nanti saya jalani saja dulu,” ujarnya ketika berada di dalam mobil tahanan di Kantor Kejari Cilegon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IS dan TT dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(LUK/PBN)
Discussion about this post