CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon menang gugatan atas pemilik ruko Matahari Lama atau biasa disebut Cilegon Plaza Mandiri. Awal mula perkara tersebut yaitu adanya gugatan dari pemilik ruko dilayangkan lantaran status bangunannya tumpang tindih.
Gedung eks Matahari ini berstatus hak pengelolaan (HPL) Pemkot Cilegon. Gedung itu dibangun oleh pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.
Para pemilik ruko menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.
Ada 15 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cq Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.
“Kita menang (sidang di Pengadilan Negeri, Selasa (12/4), dari hasil persidangan pengadilan mengabulkan permohonan kita. Kita sebagai turut tergugat kita memang,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Yan Aswari kepada BANPOS, Rabu (13/4).
Dari hasil putusan dari PN Serang tersebut, pihaknya masih menunggu 14 hari apakah nantinya ada upaya banding dari pihak penggugat atau tidak. “Kita masih menunggu juga dia mau banding atau ngga kita nunggu respon aja,” katanya.
Diketahui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Cilegon diberi SKK atau Surat Kuasa Khusus Litigasi oleh Pemkot Cilegon.
Diketahui turut tergugat ada tujuh mulai PT Genta Kemala, BPKAD Kota Cilegon, Walikota Cilegon, BPN Cilegon, Pemkab Serang, Notaris, kemudian Kejari Cilegon. “Ini belum inkrah, masih unggul sementara. Intinya putusannya itu menolak semua gugatan dari isi penggugat. Penggugat ditolak sama hakim jadi yang menang pihak tergugat,” pungkasnya.
Sementara itu, JPN Kejari Cilegon Deisi Magnalena Gultom mengatakan untuk jumlah ruko ada sekitar 30.
“Kalau jumlah rukonya itu lumayan banyak sekitar 30 ruko, tapi yang yang menggugat itu ada 15 dari yang menduduki ruko itu. Jadi untuk putusan dari pengadilannya itu memang dari konvensi itu setengah terpenuhi kalau terkait detailnya kita memang belum lihat hasil putusannya. Garis besarnya untuk ruko itu HPL nya dikembalikan ke Pemkot Cilegon,” tuturnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post