Pemerintah memprediksi terjadinya lonjakan mudik Lebaran. Sebab, sudah dua tahun tradisi tahunan masyarakat itu tak bisa dilakukan lantaran pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini Pemerintah tengah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi lonjakan masyarakat yang akan mudik.
“Dua tahun ini Pemerintah tak menyiapkan kebijakan mudik. Tahun ini kita tata dan siapkan mudik sebaik-baiknya, dari aparat keamanan, penyelenggara transportasi sampai kesehatan,” ujar Muhadjir, kemarin.
Menurutnya, keputusan dibolehkannya mudik bukan tanpa alasan. Kasus Covid-19 yang semakin landai, ditambah capaian vaksinasi yang cukup besar di seluruh daerah, menjadi salah satu alasan persetujuan mudik dan penambahan cuti bersama libur Lebaran yang diumumkan Presiden Jokowi.
Salah satu strategi yang dijalankan Pemerintah adalah melakukan optimalisasi program vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk booster, yang dilaksanakan selama Ramadan ini.
Vaksin dosis lengkap, diharapkan dapat melindungi kesehatan para pemudik, sekaligus keluarga sanak saudara di kampung halaman agar tidak terjadi penularan virus.
“Jangan sampai datang ke tempat mudik membawa oleh-oleh virus. Dan kita harapkan, setelah Lebaran justru Covid-19 ini akan semakin turun dan kita akan memasuki masa endemi,” ingatnya.
Vaksinasi ini diutamakan di wilayah-wilayah tempat pemberangkatan mudik. Seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Jawa Barat, Jawa Tengah, dan kota-kota besar di Jawa Timur dan kota luar Jawa, termasuk Medan, Makassar, dan sekitarnya.
“Akan tetapi, tempat yang menjadi tujuan mudik juga kita siapkan. Karena itu, vaksinasi ini tetap kita gencarkan di semua sektor dan kita gunakan momentum Ramadan ini adakan vaksinasi Ramadan,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Pemerintah juga tengah merancang siasat yang akan dilakukan untuk mengendalikan lonjakan perjalanan di jalur darat, laut, dan udara.
Discussion about this post