SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun 2021, Rabu (12/4) menyoroti lemahnya fungsi dari Gubernur dan DPRD Banten
BPK meminta Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk memaksimalkan perannya sebagai wakil pemerintah pusat, dan DPRD Banten sebagai lembaga budgeting, juga memerankan fungsi pengawasan lebih intens lagi atas pengelolaan keuangan APBD yang dijalankan oleh WH melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan yang muncul dalam proses pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten pada periode ini.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq dalam sambutanya menyatakan, permasalahan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten adalah kemiskinan yang klaim sudah dilaksanakan melalui aspirasi, harapan dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakan nya melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan pokok pikiran rakyat DPRD, serta menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur.
“Permasalahan signifikan, kebijakan Pemprov Banten dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai. Pemprov belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan,” katanya.
BPK juga meminta kepada WH untuk memberikan pembinaan nya kepada kabupaten/kota. Serta mendesak kepada DPRD Banten agar lebih fokus lagi kepada anggaran yang digunakan oleh OPD.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPRD untuk melaksananakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
Adapun untuk tindak lanjut dari temuan, BPK RI Perwakilan Banten masih mencatat ada banyak temuan-temuan oleh Pemprov Banten yang belum diselesaikan hingga saat ini.
“Untuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dari total keseluruhan sebanyak 1.568 rekomendasi sejak periode 2005 sampai dengan 2021, yang telah ditindaklanjuti 1.296 atau 82,65 persen, dan yang belum ditindaklanjuti 272 atau sekitar 17,35 persen,” katanya.
Permasalahan lainnya yang dihadapi oleh pemprov atas LKPD Banten tahun 2021 lanjut Akhsanul yakni, pengelolaan hibah dari pemerintah pusat belum tertib diantaranya, hibah berupa uang dan barang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dilaporkan kepada bendahara umum daerah, aset tetap yang hasilnya dari hibah uang yang belum seluruhnya dicatat dan disajikan nilainya. Dan rekening yang digunakan untuk menerima hibah berupa uang belum dilaporkan seluruhnya kepada bendahara umum.
“Selanjutnya, pengelolaan rekening bendahara belum memadai. Permasalahan tersebut meliputi rekening, sekolah di Bank Jabar Banten tidak terdaftar dalam SK penetapan rekening daerah dan pemberian barang atau jasa giro atas saldo rekening pada Bank Banten belum sesuai perjanjian kerjasama,” ujar Akhsanul.
Adapun terkait penatausahaan aset tetap belum memadai kata dia, permasalahannya meliputi, data kartu inventaris barang (KIB) tanah, gedung dan bangunan serta jalan irigasi dan jaringan belum menyajikan informasi yang lengkap antara lain alamat dan luas aset, terdapat satu bidang aset tanah yang dicatat ganda pada dua perangkat daerah, dan terdapat delapan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan dengan nilai Rp100.
“Ditambah lagi pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta empat paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR,” jelasnya.
Meski menyoroti soal kemiskinan, fungsi DPRD dan gubernur, hibah serta aset maupun kerjasama dengan Bank Banten yang dianggap belum memadai dan sesuai, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Banten tahun 2021. BPK memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.
“Atas nama pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik. Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2003,” katanya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Empat kriteria itu yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Selain itu, BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemprov atas LHP BPK tahun tahun 2021, sehingga dengan demikian pemprov telah berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya.
“Pemprov Banten agar memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kerja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku bersyukur dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut merupakan bahan untuk introspeksi pihaknya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.
“Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 dengan opini terbaik ini,” kata Andika kepada pers usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD tahun 2021.
Sebelumnya saat membacakan sambutan Gubernur Banten dalam rapat tersebut Andika mengatakan, merujuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, kata Andika, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya akan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja.
“Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” katanya.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni menyampaikan apresiasinya kepada pemprov yang kembali mendapatkan WTP.
“Alhamdulillah kami DPRD segenap jajaran pimpinan dan anggota mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Banten atas pencapaian WTP untuk 6 kalinya dan mudah-mudahan WTP ini bisa ditindaklanjuti dengan perbaikan-perbaikan catatan yang ada diberikan oleh BPK,” katanya.
Andra yang merupakan politisi Gerindra ini tak lupa menyampaikan terima kasih atas kerjasama dengan BPK selama ini, yang terus melakukan pembinaan sekaligus pengawasan kepada Pemerintah Provinsi Banten termasuk DPRD.
“Terima kasih atas kerjasamanya juga, dan DPRD sesuai dengan amanat yang diberikan kepada DPRD sesuai dengan Undang-Undang 23 bahwa DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki 3 fungsi yaitu budgeting, legislasi dan pengawasan,” terang Andra.(RUS/PBN)
Discussion about this post