Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. “Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya. [IPL/RM.ID]
Page 2 of 2